DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah menindaklanjuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah bagi debitur terdampak bencana alam. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam siaran pers OJK tertanggal 10 Desember 2025, yang mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan 2 surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu, SE No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.